Pemilik kartu kredit pasti sangat senang mengetahui aplikasi kartunya disetujui. Itu tandanya, Anda memiliki kemudahan untuk bertransaksi untuk memenuhi kebutuhan darurat. Pun, bisa menikmati fasilitas diskon dan promo dari kartu kredit Anda untuk menghemat pembelanjaan. Tapi, apakah Anda tahu di balik kepemilikan kartu kredit tersebut ada biaya-biaya kartu kredit yang menanti Anda?
Jangan sampai Anda kaget tiba-tiba melihat tagihan ada tambahan biaya padahal Anda tidak merasa melakukan pembelanjaan tersebut. Nah, agar lebih memahami biaya kartu kredit yang menjadi kewajiban Anda simak dalam artikel berikut ini.
1. Biaya Tahunan
Biaya tahunan ini merupakan biaya yang dikenakan oleh pihak bank dan ditbebankan setiap tahun sebagai tanda Anda masih menggunakan kartu tersebut. Biaya tahunan setiap pemilik kartu kredit berbeda-beda. Besaran nominalnya tergantung pada jenis kartu yang Anda pakai, baik itu, kartu biasa, emas, platinum, dan sebagainya. Beberapa bank juga membebankan biaya tahunan untuk kartu kredit tambahan.
2. Biaya Pendaftaran
Ini merupakan biaya registrasi di awal mengajukan kartu kredit. Biasanya kebijakan bank berbeda-beda. Ada yang menerapkan biaya pendaftaran, namun adapula yang sudah membebaskan nasabah dari biaya ini. Meski demikian, biaya ini hanya dibayarkan sekali di awal pembuatan kartu kredit saja.
3. Biaya Denda Keterlambatan Pembayaran
Bagi pemilik kartu kredit yang melakukan pembayaran tagihan setelah amsa jatuh tempo harus membayar denda keterlambatan pembayaran. Besaran denda keterlambatan ini umumnya berjumlah 3% dari total tagihan. Tapi, beberapa penerbit kartu ada yang menetapkan batas maksimum.
4. Biaya Tarik Tunai
Kartu kredit dapat berfungsi sebagai kartu debit. Anda bisa menarik uang dengan kartu kredit di mesin ATM, tapi ada biaya yang harus Anda bayarkan. Penarikan tunai kartu kredit ini dikenakan biaya 4% dari jumlah penarikan. Belum lagi biaya bunga tarik tunai yang harus Anda bayar sebesar 2,95%. Maka dari itu, sebisa mungkin hindarilah penarikan tunai kartu kredit.
5. Biaya Kelebihan Pemakaian
Biaya ini dibebankan oleh pemilik kartu kredit apabila pemakaian kartu kredit yang Anda miliki melebihi batas limit yang sudah diberikan. Jika Anda melakukan transaksi di luar batas kredit yang diberikan maka harus membayar biaya overlimit. Besaran biaya overlimit ini umumnya berjumlah 5% dari overlimit kartu. Namun, beberapa penerbit menetapkan batas minimum dan maksimum yang berbeda sesuai dengan tipe level kartu.
6. Biaya Tukar Mata Uang Asing
Ketika Anda melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda bisa menukarkan mata uang asing melalui kartu kredit. Beberapa kartu kredit saat ini menawarkan penukaran mata uang asing dengan nilai tukar lebih baik ketimbang tempat pertukaran mata uang asing. Namun, tetap saja Anda harus membayar sejumlah biaya sesuai kebijakan masing-masing bank. Selain itu, pembelanjaan di situs asing atau transaksi di luar negeri dengan menggunakan kartu kredit juga dikenakan biaya konversi mata uang.
7. Biaya Penggantian Kartu
Kartu kredit hilang, rusak atau cacat bisa diganti dengan yang baru. Meski demikian, Anda harus membayar biaya penggantian kartu. Sebuah kartu pengganti biasanya dikenakan biaya sekitar Rp 50.000, tergantung kebijakan dari tiap masing-masing bank penerbit.
8. Biaya Laporan Penggunaan
Beberapa bank mengenakan biaya untuk laporan hardcopy. Pernyataan permintaan tambahan juga dapat menarik biaya tambahan karena saat ini lebih banyak bank menawarkan pelaporan tagihan melalui e-statement/e-billing. Besarnya biaya laporan penggunaan ini berbeda untuk tiap penerbit kartu, dan berkisar antara Rp 5000 – Rp 30.000 untuk tagihan bulanan.
9. Biaya Pembatalan Cicilan
Seringkali kartu kredit menawarkan fasilitas cicilan ketika Anda melakukan transaksi. Dan, jika Anda melakukan pelunasan awal cicilan sebelum jangka waktu cicilan itu berakhir maka ada biaya yang harus Anda bayarkan. Nominalnya berbeda untuk setiap masing-masing penerbit kartu dan biasanya dikenakan Rp 200 ribu – Rp 250 ribu.
10. Biaya Masa Tenggang
Beberapa bank penerbit kartu kredit melakukan memberikan periode bunga gratis pada pembelian – yang dikenal sebagai “masa tenggang”, yang rata-rata 25 hari sejak tanggal surat tagihan. Tenggang waktu biasanya hanya tersedia untuk pemegang kartu yang telah lunas saldo kartu kredit bulan sebelumnya.
Demikian biaya yang harus Anda bayarkan ketika memiliki kartu kredit. Oleh karena itu, bijaklah menggunakan kartu kredit.