Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Bersama atau Joint Collateral


Juni 3, 2020 | Kategori: Bisnis.

Kalkulator Kredit – Pola joint collateral ada dua jenis, yaitu sebagai berikut,

a. Beberapa bank memberikan kredit kepada satu nasabah dengan jaminan satu/beberapa jaminan.
b. Satu bank memberikan kredit kepada beberapa nasabah dengan jaminan satu/beberapa jaminan.

Jaminan bersama (joint collateral) terjadi karena adanya pemberian kredit bersama, baik dalam bentuk Perjanjian Kredit (PK)-nya satu untuk semua kreditor (peserta) ataupun masing-masing kreditor mengadakan PK sendir-sendiri dengan nasabah. Dalam hal PK-nya satu, biasanya ada yang ditunjuk sebagai bank induk/pelaksana dan anggota. Hak dan kewajiban peserta (bank induk dan anggota) diatur dalam suatu perjanjian pembiayaan bersama termasuk di antaranya perihal agunan, antara lain barang jaminan dikuasai oleh bank induk atas nama bank peserta. Dalam pemberian kredit dengan jaminan bersama, pengikatannya harus memuat cross default yang pada intinya memuat ketentuan yang menyatakan bahwa apabila nasabah melakukan wanprestasi juga kepada nasabah lainnya.

Dalam hal masing-masing bank mengadakan Perjanjian Kredit sendiri-sendiri dengan nasabah sering juga perihal jaminan diperjanjikan secara bersama-sama antara para bank dan nasabah mengingat hal-hal berikut.

a. Masing-masing bank menginginkan hak/prioritas yang sama atas hasil penjualan barang-barang jaminan jika barang-barang tersebut dicairkan.
b. Surat asli pemilikannya satu atau tidak bisa dibagi-bagi/dipecah-pecah.
c. Sukarnya barang jaminan dibagi-bagi/dipecah-pecah.

Jaminan yang diperjanjikan secara bersama-sama antara bank dan nasabah tersebut dituangkan dalam surat pengakuan utang dan pemberian jaminan secara prorata, atau atas dasar sharing masing-masing (confirmation of indebtedness and agreement for the sharing of the security) yang dibuat oleh notaris, sedangkan pengikatannya diserahkan kepada bank yang ditunjuk dengan surat kuasa di bawah tangan yang disebut trust agreement antara kreditor. Bank yang diberi kuasa biasanya bank nasional, bukan bank asing.

Berita lainnya


+62-815-1121-9673