Kalau bicara keuangan, tidak akan lepas dengan pekerjaan atau karir. Bagi Anda yang bekerja sebagai karyawan, pengetahuan mengenai hak dan kewajiban pasti sudah dijelaskan oleh pihak perusahaan sebelum menandatangani perjanjian kerja.
Namun, kali ini kami ingin menyegarkan kembali ingatan Anda mengenai hak yang seharusnya didapatkan seorang karyawan. Jika Anda adalah seorang fresh graduate, maka informasi berikut merupakan poin yang harus diperhatikan saat melamar pekerjaan.
Gaji dan pesangon
Sebagai imbalan dari kontribusi Anda ke perusahaan, pastinya Anda akan mendapatkan gaji. Besaran gaji disesuaikan dengan jenis pekerjaan, upah minimum yang berlaku, dan jabatan.
Sama halnya dengan pesangon, jika perusahaan tutup atau terpaksa memberhentikan Anda, maka pihak perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan. Pun ketika Anda pensiun, maka perusahaan harus memberikan pesangon dengan jumlah yang sesuai.
Jika perusahaan menolak untuk membayarkan hak dasar ini, maka Anda bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker). Salah satu kasus, yang mungkin pernah Anda dengar, adalah seorang karyawan dipaksa mengundurkan diri agar perusahaan tidak membayarkan pesangon.
Salurkan keluhan Anda ke laman lapor di situs Disnaker. Nantinya laporan Anda bisa ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pastikan juga Anda mendapatkan informasi lengkap mengenai ketentuan kenaikan gaji atau jabatan. Hal ini agar Anda tahu bagaimana kerja Anda dinilai oleh perusahaan.
Asuransi kesehatan
Hak untuk mendapatkan perlindungan, terutama saat sakit harus menjadi perhatian pihak perusahaan.
Di Indonesia, sebuah perusahaan harus memberikan asuransi pada karyawannya, setidaknya asuransi kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jika tidak dipenuhi hak ini, maka perusahaan bisa menerima sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pemerintah mengatur kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kemudian sanksi yang diterima perusahaan jika tidak memberikan jaminan kesehatan pada karyawannya bisa berupa sanksi administratif dan denda.
Kompensasi lembur
Hak lainnya yang harus diterima oleh karyawan adalah uang lembur. Karyawan dihitung melakukan lembur jika bekerja di luar jam kerja yang ditentukan. Kemudian lembur ini diawasi oleh pihak pengawas atau supervisor dan disepakati oleh pihak manajer sebagai kegiatan lembur.
Ketentuan untuk uang lembur ini disesuaikan dengan kemampuan finansial dari perusahaan. Oleh karenanya, penting untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Hal ini karena Anda tidak akan dianggap lembur jika hanya untuk menyelesaikan pekerjaan yang seharusnya dilakukan selama jam kerja. Jadi saat Anda tinggal di kantor lebih lama untuk bekerja, Anda tetap tidak berhak akan uang lembur.
Cuti
Semua karyawan pastinya berhak untuk tidak bekerja saat akhir pekan dan hari libur nasional. Karyawan juga berhak untuk mendapatkan cuti.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Poin mengenai cuti yang ada dalam peraturan ketenagakerjaan ini di antaranya adalah, karyawan wanita berhak mendapatkan cuti jelang persalinan dan setelah persalinan, begitupun saat terjadi keguguran. Kemudian pekerja juga berhak menggunakan waktu untuk beristirahat, dan tetap menerima upah penuh.
Jika permohonan cuti Anda ditolak pihak atasan, tanyakan pada mereka alasan yang jelas. Di sisi lain, pastikan Anda juga sanggup menyelesaikan tugas sebelum tanggal cuti.
Perlindungan di tempat kerja
Tugas lain dari pihak perusahaan adalah memberikan perlindungan bagi karyawannya. Anda mungkin mendengar kabar mengenai kasus yang menimpa karyawan di Garuda serta mantan karyawan di BPJS.
Hal ini tidak akan terjadi jika perusahaan melakukan fungsinya untuk melindungi karyawan. Oleh karenanya, pihak Disnaker menerima keluhan dan pengaduan dari pihak karyawan.
Selain itu, keselamatan kerja juga menjadi poin yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Namun sebagai karyawan atau pekerja, Anda juga harus mematuhi prosedur keselamatan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, Anda bisa memperkecil risiko terjadinya kecelakaan kerja.
Jika kecelakaan kerja terjadi, maka perusahaan akan menanggung biaya pengobatan melalui asuransi. Namun, ada baiknya Anda juga memiliki polis asuransi tersendiri untuk mengcover kecelakaan. Sebagai cadangan jika manfaat yang disediakan asuransi dari perusahaan tidak cukup.
Apakah tempat kerja Anda sudah memenuhi semua poin di atas? Jika ada bagian dari hak Anda yang belum terpenuhi, maka bicarakanlah pada manajer Anda secara langsung.
Manajer akan meneruskan keluhan Anda pada pihak manajemen lainnya. Namun kalau hal yang Anda sampaikan bisa diselesaikan di tingkat manajer, maka solusi bisa didapatkan saat itu juga. Jadi, sikap terbuka sesama tim sangat diperlukan untuk kepentingan perusahaan dan Anda sendiri.
Bagi Anda yang baru mendapat pekerjaan atau dalam proses mencari pekerjaan, panduan keuangan untuk gaji pertama ini penting untuk Anda simak. Ingat, enam bulan pertama bekerja merupakan saat di mana Anda membangun fondasi kemapanan.