kartu-kredit-terms

Istilah-istilah dalam Kartu Kredit


Juni 2, 2020 | Kategori: Kartu Kredit.

1. Limit Kartu Kredit

Hal yang dimaksud dengan limit kartu kredit ialah kartu kredit memiliki maksimum transaksi yang bisa dipakai, dan besarnya tergantung dari jenis kartu kredit yang Anda miliki {silver, gold, atau platinum). Batas maksimum kredit inilah yang biasa disebut sebagai limit kartu kredit.Kartu kredit silver merupakan kartu kredit dengan batas maksimum penggunaan paling rendah antara Rp3.000.000,00-Rp6.000.000,00. Sedangkan, kartu kredit gold merupakan kartu kredit yang memiliKi batas penggunaan di atas kartu kredit silver, yakni antara 10 juta hingga 12 juta. Sementara itu, yang paling tinggi adalah kartu kredit platinum. Kartu platinum memiliki batas penggunaan maksimal sampai dengan ratusan juta rupiah.

2. Kredit Limit Tabungan

Maksudnya, jika Anda memiliki kartu kredit dengan kartu tambahan, maka dua kartu tersebut kredit limitnya adalah gabungan. Contoh, kartu Anda limitnya adalah Rp5.000.000,00, kemudian Anda memiliki kartu tambahan atas nama istri Anda, maka dua kartu ini limitnya total adalah Rp5.000.000,00. Limit inilah yang disebut sebagai limit gabungan.

3. Tanggal Cetak Billing

Ada yang menyebut sebagai ” tanggal rekening”, sebagai tanggal ketika semua transaksi yang telah Anda lakukan dalam satu bulan ke belakang dibukukan. Misalnya, tanggal cetak billing Anda tanggal 10 setiap bulannya, maka misalnya sekarang tanggal 1O April,semua transaksi yang Anda lakukan per tanggal 11 Maret sampai 10 April akan dibukukan pada billing tagihan kartu kredit Anda.

4. Tanggal Jatuh Tempo

Tanggal ini merupakan batas akhir Anda untuk membayar tagihan kartu kredit. Tanggal jatuh tempo, biasanya berkisar antara 14-20 hari dari tanggal cetak billing (tergantung bank bersangkutan). Jika pencatatan tagihan kartu kredit Anda adalah setiap tanggal l, seluruh pembelanjaan Anda sebelum tanggal tersebut akan ditagih pada tanggal l.Jadi, jika tanggal pencatatan adalah tanggal 1, maka jatuh tempo tagihan biasanya 15 hari setelahnya, yaitu tanggal 16. Memang ada juga beberapa kartu kredit yang jatuh temponya adalah 20 hari setelahnya, tetapi rata-rata adalah 15 hari. Contoh, Anda berbelanja antara tanggal 2 Februari-28 Februari, maka tagihan kartu kredit akan tercatat pada tanggal l Maret, dan jatuh tempo tanggal 16 Maret. Atas tagihan tersebut, selama Anda mampu melunasi seluruh tagihan sebelum tanggal 16 Maret, maka Anda tidak akan terkena bunga apa pun. Itu artinya, Anda mendapatkan pinjaman uang Secara gratis. Namun, jika Anda gagal melunasi, maka yang terjadi adalah sebaliknya, Anda akan mendapatkan bunga atau penalti yang jumlahnya cukup signihkan.

Baca juga:  Tips Kartu Kredit Anti-jebol karena Dibobol

5. Tanggal Posting/Pembukuan

Tanggal posting/pembukuan, yaitu tanggal dibebankan-nya semua transaksi yang Anda lakukan ke tagihan kartu kredit Anda.

6. Pembayaran Minimum

Pembayaran minimum, yaitu jumlah tagihan minimum yang wajib Anda bayar sebelum tanggal jatuh tempo. Bank Indonesia mensyaratkan bahwa pembayaran minimum kartu kredit adalah sebesar 10% dari total tagihan. Artinya, jika Anda memiliki tagihan sebesar Rp12.000.000,00, maka kewajiban Anda membayar adalah 10% x Rp12.000.000,00 = Rp1.200.000,00. Jadi, pembayaran minimum Anda adalah Rp.1.200.000,00.

7. Tagihan Baru

Tagihan baru, yaitu jumlah total semua tagihan sesuai dengan transaksi baru yang telah Anda lakukan.

8. Saldo Lama

Saldo lama ialah total jumlah tagihan Anda pada bulan sebelumnya.

9. Saldo Baru

Saldo baru adala jumlah yang harus Anda bayar. Saldo baru yang diperoleh dari jumlah saldo lama dikurangi dengan total pembayaran yang telah Anda lakukan dan ditambahkan dengan total tagihan baru.

10. Interest/Bunga

Interest/bunga ialah jumlah bunga yang dihitung dari total tagihan apabila Anda tidak membayar penuh.

11. Biaya Administrasi

Ada beberapa biaya administrasi yang harus Anda bayar, di antaranya materai, biaya late charge (timbul akibat tidak membayar tepat waktu), dan biaya over limit (biaya yang dikenakan Karena transaksi Anda melampaui batas kredit kartu kredit).

12, Batas Pengambilan Uang Tunai

Batas pengambilan uang tunai adalah jumlah maksimum pengambilan uang tunai menggunakan kartu kredit di mesin ATM. Anda dapat mengambil uang tuna melalui ATM dengan kartu kredit Anda, tetapi biasanya bank memberi batasan sekitar 70-80% dari total limit kartu kredit Anda.

13. Personal Loan

Personal loan ialah pinjaman dana diperuntukkan kepada perorangan yang digunakan untuk keperluan apa pun dan tanpa jaminan.

Baca juga:  Yuk Pilih Kartu Kredit Yang Pas dengan Karaktermu

Itulah beberapa istilah yang perlu Anda ketahui Karena sering digunakan dalam kartu kredit. Bunga kartu kredit memang cukup fluktuatif, tetapi rata-rata adalah sebesar 4% per bulan atau 48% per tahun. Dan, jangan lupa bahwa bunga tersebut dihitung dari besarnya penggunaan kartu kredit awal. Sebaiknya, Anda juga jangan pernah berpikir bahwa kartu kredit sebagai sarana utang, Karena bisa sangat merepotkan di masa yang akan datang. Contoh, penggunaan kartu kredit secara tepat adalah dengan memanfaatkan bunga 0% jika Anda membayar tepat waktu. Artinya, Anda tidak akan terkena bunga yang besar setelah melunasi seluruh tagihan.

Berita lainnya


+62-815-1121-9673