Kredit menurut akadnya dibagi atas pinjaman dengan akad kredit dan pinjaman tanpa akad kredit.
a. Pinjaman dengan Akad Kredit
Pinjaman dengan akad kredit adalah pinjaman yang disertai dengan suatu perjanjian kredit tertulis antara bank dan debitur, yang antara lain mengatur besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu, jaminan, cara-cara pelunasan dan sebagainya. Pinjaman yang telah habis jangka waktunya (over-due) termasuk pula dalam kelompok ini. Pinjaman yang diberikan dengan perjanjian kredit tersebut diperinci atas pinjaman dalam rangka pembiayaan bersama dan pinjaman lainnya. Pinjaman dalam rangka pembiayaan bersama, yaitu pinjaman berdasarkan perjanjian konsorsium antara beberapa bank atau antara bank-bank dengan lembaga keuangan bukan bank. Sementara pinjaman lainnya, yaitu pinjaman dengan perjanjian kredit tidak dalam rangka pembiayaan bersama.
b. Pinjaman tanpa Akad Kredit
Pinjaman tanpa akad kredit adalah pinjaman yang disertai suatu perjanjian tertulis. Pinjaman yang diberikan tanpa perjanjian kredit tertulis itu diperinci sebagai berikut.
Cerukan (overdraft) karena penarikan, yang terjadi karena hal-hal berikut
1. Overdraft karena penarikan yang terjadi karena penarikan/pembebasan simpanan giro yang meglampaui saldo debet pada simpanan giro yang bersangkutan, sedangkan hal tersebut tidak ada dalam suatu fasilitas kredit berdasarkan perjanjian kredit tertulis.
2. Overdraft karena penarikan yang terjadi karena penarikan melampaui jumlah plafon kredit sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit tertulis.
Overdraft karena pembebanan bunga dan pembiayan lainnya terutang menyebabkan pelampauan plafon kredit sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit tertulis
3. Overdraft karena penarikan yang terjadi karena sebab lainnya, yaitu pinjaman yang diberikan tanpa perjanjian kredit tertulis yang tidak tergolong overdraft tersebut pada poin 1 dan 2 di atas, seperti pemberian kredit yang hanya disertai aksep, promes, atau surat berharga lainnya.