Peer to peer lending (P2P) adalah platform pinjam meminjam uang secara online. Melalui platform online transparansi dan keterbukaan informasi dapat membuat akses terhadap permodalan menjadi lebih mudah dan terjangkau. Peminjam dengan keterbatasan akses bisa mendapatkan kemudahan proses dan rate yang terjangkau. Disisi lain, pendana dapat memperoleh alternatif investasi yang lebih menguntungkan dibanding instrumen investasi konvensional. Peer to Peer Lending membantu mempertemukan pihak peminjam dan pemberi pinjaman melalui suatu perusahaan teknologi yang bergerak di bidang finansial.
Hal ini sebenarnya mendukung program dari pemerintah melalui OJk yaitu Laku Pandai. laku Pandai merupakan singkatan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan inklusif. Kegiatan ini menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi yang tepat dan aman. Kegiatan Laku Pandai dari OJK ini menyasar kalangan masyarakat daerah yang belum tersentuh layanan perbankan.
Bagaimana Cara Kerja Peer To Peer Lending ?
Untuk kegiatan Peer to Peer Lending, sebuah perusahaan financial technology biasanya hanya merupakan pihak perantara yang mempertemukan antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak peminjam. Orang yang ingin memberikan pinjaman bisa menyetorkan sejumlah dana ke perusahaan financial technology dan menentukan sendiri orang yang akan diberikan pinjaman berdasarkan data peminjam yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Dari sisi peminjam, akan dimudahkan mendapatkan pinjaman, karena TIDAK HARUS memiliki agunan. Peminjam akan memberikan data diri kepada pihak perusahaan financial technology dan juga tujuan peminjaman. Misal meminjam 5 juta rupiah untuk modal membeli sapi perah. Diawal sudah ditulis juga tujuan peminjaman, jangka waktu dan cicilan per minggu/bulan.
Dari sisi pemberi pinjaman/investor, diuntungkan juga karena uangnya akan berkembang lebih banyak karena biasanya bunga yang diberikan oleh perusahaan financial technolgy berkisar 15-20%. Hal ini jelas menguntungkan dibandingkan menyimpan uang di deposito bank yang bunga berkisar 5-6%. Investor bisa memilih kriteria peminjam yang akan diberikan pinjaman, berdasarkan kategori tujuan peruntukan ataupun kategori profil resiko peminjam.
Apa ada Resiko Gagal Bayar ?
Untuk resiko gagal bayar tergolong sedikit, dikarenakan mayoritas perusahaan financial technology sudah menerapkan sistem yang sangat bagus untuk pengenalan tingkat resiko peminjam dan juga biasanya perusahaan financial technology bekerjasama dengan komunitas lokal untuk membantu pengawasan terhadap kredit yang diberikan kepada peminjam. Apakah digunakan secara benar atau tidak. Karena investor pasti tidak mau jika tujuan misal untuk beli sapi tapi malah digunakan untuk hal lain yang konsumtif.
Munculnya banyak perusahaan financial technology yang berbasis peer to peer lending sangat membantu masyarakat menengah ke bawah untuk memajukan perekonomiannya dan membantu memangkas peraturan bank yang dinilai menyulitkan masyarakat menengah ke bawah dalam mendapatkan pinjaman untuk modal usaha. Tanpa agunan tanpa bertele bertele dan dijamin aman dan diawasi OJK itulah prinsip dasar dari Peer to Peer Lending.