kredit dengan agunan barang

Kredit dengan Agunan Barang


Juni 3, 2020 | Kategori: Pinjaman.

Kredit dalam bentuk ini pada dasarnya ialah persekot atau uang muka persediaan bank untuk memberikan kredit itu dengan ketentuan bahwa si debitur harus menyerahkan suatu partai barang yang umumnya berada dalam gudang. Kredit ini oleh debitur dapat ditarik seluruhnya. Jika jangka waktu yang diberikan sudah habis, kredit harus dikembalikan. Akan tetapi, dapat pula terjadi adanya suatu kontinuitas dari suatu persetujuan kredit, baik untuk seluruhnya atau sebagian. Artinya bank dapat menyediakan penggunaan kredit oleh nasabahnya lebih lama lagi. Hal ini sudah barang tentu atas dasar pertimbangan berikut dari pihak bank:

1. Likuiditas bank masih dapat dipertanggungjawabkan.

2. Bank masih menaruh kepercayaan terhadap si debitur.

3. Iklim ekonomi mengizinkan adanya ekspansi kredit.

Maka, bank menempatkan seluruh barangnya atau sebagian daripada agunan di bawah kekuasaannya. Hanya pada keadaan-keadaan luar biasa, barang-barang agunan itu dapat dikuasai oleh debitu. Besar kredit itu sendiri dan kelebihan nilai inilah yang dalam istilah bank disebut surplus.

Baca juga:  Mengapa Orang Kaya Berhutang? Perspektif yang Perlu Dipahami

Berita lainnya


+62-815-1121-9673