plafon kredit

Penentuan Plafon Maksimum Kredit dan Struktur Kredit


Juni 3, 2020 | Kategori: Pinjaman.

Penentuan jumlah plafon yaitu maksimum kredit yang akan diberikan kepada nasabah yang dihasilkan dari analisis aspek finasial, merupakan masalah yang kritis sebab jumlah kredit maupun penyediaan dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah harus tepat dan sesuai kebutuhan nasabah. Jumlah kredit dan waktu pemutusan pemberian kredit kepada nasabah tidak tepat akan dapat menimbulkan over financing maupun under financing.

Perhitungan besarnya maksimum kredit yang dapat diberikan, dibedakan menurut jenis kredit yang akan diberikan kepada calon nasabah, yang terdiri atas sebagai berikut.

a. Kredit Modal Kerja

Perhitungan didasarkan atas cara

1. Jumlah kebutuhan modal kerja untuk satu kali turn over dikurangi dengan kemampuan penyediaan dana modal kerja sendiri. Penyediaan dana sendiri dihitung dari total aktiva lancar dikurangi kewajiban yang dapat segera dibayar (current assets minus current liabilities).

2. Jumlah kebutuhan modal kerja untuk satu kali turn over dikalikan dengan maksimum persentase tertentu yang ditetapkan bank untuk masing-masing jenis kredit.

3. Jumlah defisit kas terbesar pada perhitungan cash flow dikalikan dengan maksimum persentase yang ditetapkan bank (terutama untuk kredit kepada kontraktor).

b. Kredit Investasi

Besarnya maksimum/plafon kredit yang diberikan adalah jumlah project cost yang telah dinilai account officer dikalikan dengan maksimum persentase tertentu yang dikalikan dengan persentase tertentu yang ditetapkan bank. Setelah maksimum kredit/plafon kredit yang dapat diberikan telah ditetapkan, maka harus disusun cash flow projection untuk menetapkan rencana penarikan dan rencana pelunasan kredit berikut jangka waktunya.

c. Non Cash Loan

Pada prinsipnya perhitungan fasilitas non cash loan yang diberikan sama dengan perhitungan maksimum kredit pada kredit modal kerja, namun dengan perbedaan pada kewajiban penyediaan self financing pada kredit modal kerja digantikan dengan kewajiban untuk melakukan setoran jaminan pada fasilitas non cash loan.

Berita lainnya


+62-815-1121-9673