Pengajuan Kredit Rumah Syariah
Untuk teman-teman sekalian yang saat ini sedang mencari hunian, mencari rumah untuk tempat tinggal ataupun untuk investasi, kami ingin memberikan sedikit informasi dan juga pandangan terkait dengan perbedaan yang cukup mendasar antara KPR syariah dan KPR konvensional. Untuk membeli properti ada beberapa cara, yang pertama adalah dengan cara tunai atau cash keras jika mampu. Faktanya, tidak banyak orang yang membeli unit properti dengan skema tunai. Oleh karena itu pilihan lainnya adalah dengan cara KPR.
KPR ini umumnya menggunakan lembaga pembiayaan ataupun lembaga keuangan yang disebut dengan perbankan. 95% kepemilikan rumah di negeri ini menggunakan KPR, menurut data yang dirilis oleh Ray pada tahun 2019. Yang dikembangkan oleh developer properti syariah adalah kepemilikan rumah menggunakan KPR tanpa bank disebut dengan KPR Syariah (tanpa bank, tanpa bunga, tanpa riba, tanpa sita, tanpa BI checking, tanpa akad bermasalah). Dengan 6 tanpa tadi menyebabkan proses pembelian properti menjadi lebih mudah. Proses kepemilikannya lebih mudah tanpa ribet dan juga lebih murah karena ada banyak faktor biaya KPR yang terpangkas, yang biasanya dipergunakan perbankan.
Lebih berkah karena tanpa riba di dalamnya. Kenapa bisa tanpa riba? Karena lagi-lagi perkara riba adalah perkara yang harus kita hindari. Oleh karena itu lewat property Syariah ini menjadikan harga unit lebih murah ,proses lebih mudah dan hasilnya lebih berkah. Tentu, kita perlu memilih developer yang betul-betul amanah yang bisa mewujudkan hunian investasi di properti yang kita inginkan.
Permata KPR iB
Persyaratan Umum
Dokumen Debitur | Karyawan | Pengusaha | Profesional |
Fotokopi KTP Pemohon & Suami (jika ada) | x | x | x |
Fotokopi Kartu Keluarga | x | x | x |
Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Pisah Harta (jika ada) | x | x | x |
Fotokopi Surat WNI & Ganti Nama (jika ada) atau Akta Lahir Suami/Istri (untuk WNI non pribumi) | x | x | x |
Slip Gaji Terakhir Asli/Surat Keterangan Kerja Asli | x | ||
Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir | x | x | x |
Fotokopi NPWP Pribadi*) | x | x | x |
Fotokopi SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Keterangan Domisili atau Akta Pendirian Perusahaan, Laporan Keuangan Terakhir | x |
Informasi Penting
KPR BCA Syariah
Pembiayaan KPR iB adalah pembiayaan berdasarkan prinsip Murabahah dimana BCA Syariah membiayai pembelian rumah/apartemen yang diperlukan oleh Nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.
Manfaat:
- Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal / apartemen
- Pengembalian pembiayaan secara angsuran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan
- Nasabah dapat memilih jangka waktu pembiayaan dimana jangka waktu maksimal adalah 20 tahun atau 2 tahun sebelum jatuh tempo HGB
- Kemudahan dalam pembayaran angsuran karena adanya fasilitas autodebet dari Tahapan iB
Persyaratan umum calon nasabah :
- Cakap hukum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan
- Tidak dalam keadaan pailit
- Usia (calon) nasabah minimal 21 tahun dan saat pembiayaan berakhir tidak boleh lebih dari 55 tahun untuk karyawan, dan 60 tahun untuk wiraswasta/profesi
- Untuk karyawan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di perusahaan yang sama atau termasuk 1 perusahaan sebelumnya (jika pernah bekerja) sedangkan untuk wiraswasta/ professional memiliki pengalaman 2 tahun di bidang yang sama.
Persyaratan Dokumen:
NO | DOKUMEN | JENIS PEKERJAAN | ||
---|---|---|---|---|
KARYAWAN | WIRASWASTA | PROFESI | ||
1 | Fotokopi KTP Pemohon | ? | ? | ? |
2 | Fotokopi KTP Suami/Istri | ? | ? | ? |
3 | Fotokopi Kartu Keluarga | ? | ? | ? |
4 | Fotokopi Akte Nikah/cerai | ? | ? | ? |
5 | Fotokopi NPWP/SPT Tahunan *) | ?**) | ? | ? |
6 | Fotokopi SIUP | – | ? | – |
7 | Fotokopi TDP ***) | – | ? | – |
8 | Fotokopi Izin Praktek | – | – | ? |
9 | Fotokopi Akte Pendirian/ Perubahan Terbaru ***) | – | ? | – |
10 | Asli Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan (1 bulan terakhir) | ? | – | – |
11 | Fotokopi Rekening koran/ tabungan 3 bulan terakhir | ? | ? | ? |
12 | Asli Surat Keterangan Kerja | ? | – | – |
Keterangan
*) Dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah dimana Peraturan Daerah di lokasi jaminan terkait mewajibkan kepemilikan NPWP dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka pihak yang akan melakukan pengalihan hak harus menyertakan fotokopi NPWP/SPT Tahunan.
**) Dapat digantikan dengan surat pernyataan akan membuat NPWP sewaktu-waktu bila diperlukan.
***) Khusus wiraswasta yang usahanya berbentuk badan hukum/PT.
KPR BRISyariah iB
MANFAAT
- Skim pembiayaan adalah jual beli (MURABAHAH), adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah (fixed margin)
- Uang muka ringan
- Jangka waktu maksimal 15 tahun
- Cicilan tetap dan meringankan selama jangka waktu
- Bebas pinalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo
TUJUAN
A. Pembelian Property, terdiri dari pembelian sbb :
- Rumah ready stock atau dalam proses pembangunan oleh developer (indent)
- Rumah Bekas/Second
- Rumah Toko (Ruko) dengan syarat tertentu
- Rumah kantor (Rukan) dengan syarat tertentu
- Apartemen strata title dengan syarat tertentu
- Tanah dengan luas tertentu dan status tanah milik developer atau non developer
B. Pembangunan/Renovasi Rumah
- Bahan bangunan untuk pembangunan
- Bahan bangunan untuk perbaikan/renovasi
C. Take Over/Pengalihan Pembiayaan KPR, terdiri dari :
- Take Over dari Lembaga Keuangan Konvensional
SYARAT DAN KETENTUAN
A. Persyaratan Umum Nasabah
- WNI
- Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun
- Profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun
- Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dab profesional
- Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
- Memenuhi persyaratan sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa
- Memiliki atau bersedia membuka rekening tabungan pada Bank BRI SYARIAH
B. Persyaratan Dokumen Nasabah
- Karyawan dengan penghasilan tetap
a. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
b. Kartu Keluarga dan Surat Nikah
c. Slip Gaji terakhir atau Surat Keterangan Gaji
d. Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
e. NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
- Wiraswasta
a. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
b. Kartu Keluarga dan Surat Nikah
c. Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
d. Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
e. Legalitas Usaha (Akte pendirian berikut perubahan terakhir, TDP, SIUP, NPWP)
f. NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
- Profesional
a. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
b. Kartu Keluarga dan Surat Nikah
c. Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
d. Izin praktek yang masih berlaku
e. NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
C. Persyaratan Jaminan
- Sertifikat Tanah (SHGB dan SHM)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- PBB terakhir
FITUR
A. Plafon Pembiayaan
- Minimal Rp.25.000.000,-
- Maksimal Rp.3.500.000.000,-
B. Bank Finance (Pembiayaan Bank)
- Pembelian Rumah
- Baru, maksimum 90% dari penawaran developer atau nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank atau Harga Jual Rumah, mana yang lebih rendah
- Bekas, maksimum 80% dari nilai pasar (ditetapkan penilai jaminan Bank)
- Pembangunan Rumah
- Maksimum 80% dari Rencana Anggaran Biaya, selama tidak lebih besar dari nilai tanah yang dijaminkan
- Penarikan secara bertahap sesuai progres, maksimal selama 6 bulan
- Renovasi Rumah
- Maksimum 100% dari Rencana Anggaran Biaya selama tidak lebih besar dari nilai tanah yang dijaminkan
- Penarikan secara bertahap berdasarkan progress, maksimal 6 bulan
- Take Over Pembiayaan Rumah
- 100% dari Outstanding pembiayaan Bank Konventional/Bank Syariah dan/atau 80% dari nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank (mana yang terendah)
- Pembiayaan Tanah
- maksimum 70% dari harga penawaran pengembang (developer) atau nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank dengan pembatasan bahwa untuk tanah real estate, harus dengan developer yang sudah bekerjasama dengan Bank
- maksimum 50% dari nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank untuk tanah yang di luar perumahan/RE
- Pembiayaan Apartemen
- maksimum 70% dari harga penawaran pengembang (developer) yang sudah bekerjasama dengan Bank
- maksimum 80% nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank
- Pembelian Ruko/Rukan
- maksimum 70% dari harga penawaran pengembang (developer) yang sudah bekerjasama dengan Bank
- maksimum 80% nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank
C. Jangka Waktu
- Minimum 12 bulan
- Maksimum 15 tahun untuk KPR iB yang bertujuan :
- Pembelian Rumah baik dalam kondisi baru (rumah jadi atau indent) dan rumah bekas pakai (second)
- Pembelian bahan bangunan untuk Pembangunan Rumah Baru
- Maksimum 10 tahun untuk
- Pembelian Apartemen
- Pembelian Rumah Toko dan Rumah Kantor
- Pembelian bahan bangunan untuk Renovasi Rumah
- Take Over Pembiayaan Rumah
- Maksimum 5 tahun
D. Biaya yang dibebankan kepada Nasabah
1. Biaya Administrasi
2. Biaya Notaris
3. Biaya Asuransi
- Asuransi Jiwa Pembiayaan, premi asuransi di bayar di muka, sesuai jangka waktu pembiayaan
- Asuransi Kebakaran, , premi asuransi di bayar di muka, sesuai jangka waktu pembiayaan
- Biaya Appraisal
- Biaya Materai
Kredit Rumah Syariah Mandiri
Pembiayaan Griya BSM adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer dengan sistem murabahah.
Akad:
- Akad yang digunakan adalah akad murabahah
- Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
- Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas
- Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fitur:
- Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
- Proses permohonan yang mudah dan cepat
- Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
- Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
- Jangka waktu pembiayaan yang panjang
- Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
Persyaratan:
- WNI cakap hukum
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
- Maksimum pembiayaan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
Keterangan:
|
- Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
- Fasilitas pembiayaan untuk unit yang belum selesai dibangun/inden dapat diberikan untuk fasilitas pembiayaan yang pertama.
- Pencairan pembiayaan dapat diberikan apabila progress pembangunan telah mencapai 50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%.
- Untuk pencairan unit yang belum selesai dibangun/inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara developer dan BSM Kantor Pusat.
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
- Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
- Fotokopi rekening telepon dan listrik
- Fotokopi SHM/SHGB
- Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.
- Surat pernyataan nasabah mengenai fasilitas pembiayaan yang telah diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan di Bank (BSM) maupun pada Bank lain.