
Dalam pengertian ekonomi syariah, kita sering mendengar berbagai istilah yang terkait dengan hukum Syariah, seperti pinjaman Syariah, tabungan Syariah, dan sebagainya. Syariah itu sendiri adalah kata dari bahasa Arab dan memiliki makna yaitu jalan yang harus diikuti atau wajib. Syariah dapat diperoleh dari Alquran, Sunah, Firman Tuhan atau norma yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang Pengertian Ekonomi Syariah, Dasar Hukum, Tujuan, Bentuk Kerja Sama, Keunggulan Ekonomi Syariah dan Karakteristik Ekonomi Syariah. Simak artikel dibawah ini!
Table of Contents
Memahami Ekonomi Syariah
Sebagaimana sedikit disebutkan di atas, Syariah ini memiliki makna sebagai hal yang harus / wajib diikuti. Ekonomi Syariah adalah cabang ilmu sosial yang meneliti / membahas ekonomi berdasarkan ajaran Islam, Sunnah Nabi, dan Alquran.
Dasar Hukum
Ekonomi Syariah yang baik dan benar tentunya juga harus didasarkan pada sesuatu yang baik dan benar. Di bawah ini adalah beberapa sumber yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk bidang ekonomi Islam, beberapa hukum ekonomi Islam berdasarkan
1. Al-Quran
Alquran adalah kitab suci terpenting dalam Islam. Al-Quran adalah wahyu yang diberikan Tuhan kepada Nabi Muhammad SAW dengan tujuan memimpin orang-orang di jalan yang benar menuju kehidupan, karena dapat dikatakan bahwa Alquran berbicara dengan pasti tentang semua kehidupan di alam semesta dan di dalam Alquran dan juga memiliki semua jawaban tentang masalah dalam hidup.
2. Hadits
Hadist adalah suatu hal apa saja yang berasal dari Nabi Muhammad, hadits itu sendiri bisa dalam bentuk Perkataan, Perbuatan atau Perilaku Nabi Muhammad SAW.
3. Ijma
Ijma ‘adalah opini / fatwa fatwa yang telah muncul dari ulama dan telah disetujui oleh umat muslim berdasarkan pada kitab Alquran
4. Qiyas dan Ijtihad
Ijtihad adalah tindakan ulama dengan tujuan mempertimbangkan untuk menyelesaikan peristiwa / masalah yang terjadi di masyarakat.
Karakteristik Ekonomi Syariah
Sekarang ekonomi Syariah itu sendiri memiliki karakteristik tertentu sehingga dapat dibedakan dari jenis ekonomi non-Syariah lainnya. Berikut ini adalah beberapa karakteristik ekonomi Syariah:
- Aktivitas ekonomi Islam dalam Islam menginginkan hal-hal yang mulia.
- Ekonomi Islam dapat membantu mendamaikan kepentingan banyak orang dan kepentingan individu.
- Aktivitas ekonomi Islam dalam Islam memiliki dedikasi/pengabdian.
- Kegiatan pengawasan ekonomi Syariah sebenarnya didirikan dan diimplementasikan dalam kegiatan Ekonomi Islam.
Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan dari keberadaan sistem ekonomi Syariah itu sendiri adalah harmonis dan sesuai dengan tujuan yang ada di Syariah Islam, tujuan utama atau tujuan umum ekonomi Islam adalah untuk mendapatkan kehormatan tidak hanya di dunia saja tetapi di dunia dan di Akhirat melalui tatanan kehidupan yang baik dan juga kebahagiaan.
Berikut adalah beberapa tujuan ekonomi Islam yang lebih spesifik / mendasar :
- Supaya kegiatan ekonomi syariah ini tetap stabil dan terhindar dari kekacauan.
- Menempatkan ibadah ini untuk Tuhan lebih penting daripada apa pun di dunia ini.
- Untuk menjadi sukses di bidang ekonomi yang sejalan dengan ajaran Islam.
- Sebagai instrumen untuk menyelaraskan kepentingan hidup di dunia dan untuk mempersiapkan kehidupan akhirat.
Manfaat Ekonomi Syariah
Memperkenalkan bentuk ekonomi Islam yang sesuai dengan ajaran Islam tentu akan membawa manfaat yang dapat diklaim dan dirasakan oleh umat Islam yang menjalankannya. Berikut ini adalah beberapa manfaat ekonomi Syariah:
- Selain kegiatan ekonomi dan kepuasan kebutuhan hidup, implementasi ekonomi Syariah juga merupakan masalah nilai agama. Karena implementasi ekonomi Syariah juga berarti implementasi ajaran Islam.
- Ini adalah bentuk mewujudkan bentuk yang sepenuhnya Islami / Kaffah. Merupakan bentuk untuk melaksanakan dan mendukung kegiatan amar ma’ruf nahi mungkar.
- Pertahankan ekonomi yang menguntungkan karena semua kegiatan transaksional dalam ekonomi Syariah harus digunakan untuk kegiatan bisnis / proyek halal dan tidak melanggar ajaran Islam.
- Dapat manfaat tidak hanya di dunia, tetapi juga untuk akhirat.
Bentuk Kerjasama Ekonomi Syariah
Setelah memeriksa berbagai pertanyaan terkait Ekonomi Syariah bagi Anda yang ingin mengejar Ekonomi Syariah, berikut ini adalah beberapa bentuk kegiatan kerjasama di bidang Ekonomi Syariah. Beberapa bentuk kerja sama ekonomi Syariah :
1. Musyarakah
Musyarakah adalah bentuk kolaborasi di mana modal yang digunakan untuk transaksi diambil dari sumber dari masing-masing pihak yang akan melakukan kesepakatan / kolaborasi.Musyarakah adalah bentuk kegiatan ekonomi Syariah yang mudah dilakukan, karena untung dan rugi didekati dan dijalani sesuai dengan syarat / kesepakatan yang disepakati antara semua pihak terkait.
2. Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak di mana modal yang digunakan untuk perusahaan diperoleh dari sumber (investor) dan pihak lain mengelola manajer dengan modal yang tersedia. Jika bisnis yang dijalankan oleh manajer menghasilkan untung, laba akan dibagikan sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelum kerja sama dilaksanakan, dan jika ada kerugian yang bukan karena kesalahan manajer, investor akan menanggung kerugian.
3. Al Muzaqah
Al Muzaqah adalah bentuk kerja sama di mana pekerja pertanian hanya bertanggung jawab untuk perawatan / irigasi tanaman di mana mereka ditanam.
Jadi itulah artikel yang membahas tentang Pengertian Ekonomi Syariah, semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat untuk kita semua.