Program penjaminan kredit kepada UKM awalnya ditujukan untuk neningkatkan kemampuan UKM memiliki prospek usaha yang baik untuk dapat akses kepada lembaga perbankan dan keuangan lainnya, tetapi dalam praktik dihadapkan pada berbagai kesulitan karena tidak memiliki agunan yang memadai sebagai persyaratan dari perbankan. Di sinilah perusahaan penjaminan dapat berperan untuk menghadapi kendala utama yang dihadapi oleh UKM.
Agar masyarakat atau nasabah memperoleh penjaminan, perusahaan penjaminan menetapkan jasa (fee) penjaminan yang cukup rendah, berkisar 0,5%-2,5% dari nilai kredit yang diajukan. Ada dua sistem penjaminan kepada perusahaan penjaminan, yaitu:
1. Dibayar oleh lembaga keuangan
2. Dibayarkan oleh peminjam
Ada dua model mekanisme coverage penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan penjaminan terhadap UKM yang akan memperoleh kredit bank. Pertama, perusahaan penjaminan melakukan coverage penjaminan. Kedua, perusaan mengasuransikannya kepada perusahaan asuransi (reasuransi). Indonesia, Taiwan, Korea, India dan Malaysia menggunakan model pertama dan hanya Jepang yang menganut model reasuransi. Perbedaan mendasar dari kedua model ini bahwa di Jepang risiko penjaminan yang ditanggung oleh perusahaan penjaminan akan diklaim kembali kepada perusahaan asuransi (JASMEC).
Adapun prinsip-prinsip penjaminan kredit, adalah sebagai berikut.
1. Perjanjian kredit merupakan pelengkap dari suatu sistem perkreditan.
2. Pernjaminan kredit hanya diberikan bila proyeknya layak.
3. Penjaminan kredit merupakan pelengkap agunan. Penjaminan diberikan kepada calon debitur yang tidak memiliki atau kekurangan agunan.
4. Calon debitur yang telah cukup agunannya dapat dimintakan pernjaminan kredit apabila dikehendaki oleh kreditor;
5. Penarikan subrogasi tetap menjadi tugas kreditor.
Kesuksesan implementasi sistem penjaminan kredit dapat dimungkinkan oleh beberapa hal, yaitu sebagai berikut.
1. Dukungan pemerintah yang diwujudkan, yaitu dengan memberikan bantuan permodalan yang disertai dengan supervisi kepada lembaga penjaminan kredit.
2. Terdapat lembaga reguarantee/reasuransi agar lembaga penjaminan kredit dapat membagi risiko atas kredit yang dijaminnya.
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya (+) harus membutuhkan lembaga jaminan. Tanpa ketertarikan kredit untuk menjaminkan kreditnya kepada lembaga penjaminan kredit, mustahil sistem penjaminan kredit akan berhasil.
Di beberapa negara program penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan penjaminan juga diikuti oleh jasa non penjaminan. Perusahaan penjaminan dapat juga menyediakan jasa sistem informasi kredit untuk mendukung perusahaan penjaminan untuk melakukan investigasi terhadap kredit yang diajukan oleh lembaga perbankan untuk memperoleh penjaminan. Perusahaan penjaminan juga memberikan dukungan kepada petugas perbankan dalam rangka investigasi kelayakan usaha debitur bank.