Penjelasan prosedur perkreditan meliputi ketentuan dan syarat atau yang harus dilakukan sejak nasabah mengajukan permohonan kredit sampai kredit tersebut dilunaskan oleh nasabah dan untuk jenis kredit tertentu yang mempunyai kekhususan dalam ketentuan dan prosedurnya.
Tujuan utama prosedur kredit ini adalah:
1. Memberikan ketegasan atau tugas-tugas dari seorang account officer, sehingga akan lebih memperjelas wewenang dan tanggung jawab para account officer.
2. Agar flow of document dapat diikuti dan diketahui dengan jelas.
3. Memperlancar arus pekerjaan.
Langkah-langkah tersebut harus benar-benar diketahui dan diikuti oleh para account officer. Prosedur ini berlaku, baik untuk permohonan kredit baru, perpanjangan maupun tambahan utang berlaku secara umum untuk setiap jenis kredit baik untuk kredit modal kerja maupun untuk kredit investasi. Urutan langkah-langkah yang lazim dalam prosedur perkreditan, yakni meliputi persiapan kredit, penilaian kredit, keputusan atas permohonan kredit, pengawasan kredit, serta pelunasan kredit. Beberapa jenis kredit tertentu memiliki kekhususan dalam ketentuan dan prosedurnya. Untuk memperoleh pinjaman dari bank, pemohon harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan bank tersebut. Semua permohonan kredit harus diajukan secara tertulis kepada bank tanpa melihat berapa jumlah kredit yang diminta dan hal ini berlaku, baik untuk permohonan baru, permohonan tambahan kredit, permohonan untuk perpanjangan masa berlaku kredit maupun perubahan syarat-syarat kredit itu sendiri.
Permohonan kredit itu sendiri merupakan syarat penting dalam memberikan kredit dan hal tersebut harus diperhatikan benar-benar oleh para account officer. Untuk mempercepat dan mempermudah bagi bank dalam mempertimbangkan permohonan nasabah, surat permohonan kredit hendaknya disertakan dengan informasi yang lengkap seperti informasi mengenai keuangan, jaminan, jumlah kredit yang dibutuhkan, tujuan, jangka waktu, dan sebagainya.
Informasi umum dan data kuatitatif yang sekurang-kurangnya harus diberikan calon nasabah ketika mengajukan permohonan kredit adalah mengenai nama dan alamat jelas si pemohon, nama para pemilik atau pemegang saham dari perusahaan, susunan pengurus perusahaan sebelum menjadi nasabah bank, bidang usaha, hubungan dengan bank yang bersangkutan maupun dengan bank lain, hubungan dengan perusahaan lain yang merupakan satu kelompok atau satu grup sehingga dengan data sementara tersebut, bank dapat mengenal dan berkomunikasi dengan calon nasabah. Selain itu, perlu pula diperoleh informasi data keuangan calon nasabah yang meliputi data proyeksi yang menggambarkan rencana usaha yang dilakukan. Data proyeksi tersebut umumnya dikenal “cash budget”. Data keuangan lainnya meliputi realisasi keuangan yang dicapai pada periode yang lalu disusun dalam bentuk analisis sumber dana maupun penanamannya di masa yang lalu. Data keuangan dimaksud umumnya sebagai data “historis”.
Informasi mengenai jaminan yang akan diserahkan meliputi jumlah atau dan jenis jaminan seperti aktiva tetap, aktiva tidak tetap yang terdiri atas persediaan barang maupun piutangnya. Informasi mengenai jumlah kredit yang diperlukan calon nasabah dikaitkan dengan pendapatan dan angsuran pelunasan kredit. Pemohon kredit diharuskan mengisi borang yang telah disediakan bank, yang disebut surat permohonan kredit.