proses-kpr-hingga-akad

Proses KPR dari Awal Hingga Akad Kredit


September 10, 2020 | Kategori: Pinjaman.

Begini alur lengkap proses pengajuan KPR dari awal berkas masuk sampai akad kredit. Dalam proses pengajuan KPR, ada 4 kegiatan yang perlu kamu ketahui:

1. Kegiatan yang dilakukan oleh konsumen sebelum melakukan pengajuan KPR kepada pihak bank.

2. Kegiatan yang dilakukan oleh pihak bank saat menerima berkas atau aplikasi kredit dari konsumen.

3. Kegiatan yang dilakukan oleh bank konsumen dan notaris untuk persiapan akad kredit setelah persetujuan kredit itu keluar.

4. Kegiatan yang dilakukan saat akad kredit dan persiapan apa saja yang dibutuhkan untuk akad kredit.

Kita mulai pada kegiatan pertama, yang mana konsumen harus memilih dan menentukan rumah yang akan dibeli. Konsumen itu harus memilih rumahnya sendiri sebelum mengajukan KPR ke bank. Rumah yang dipilih boleh rumah second atau baru, boleh vertikal yaitu apartemen, rumah susun, atau boleh rumah tapak. Rumah yang dipilih bisa inden atau ready stock.

Yang pasti, si konsumen itu harus memilih dulu rumah yang akan dibelinya di mana, siapa penjualnya dan seperti apa bentuknya. Lalu konsumen harus melakukan pengecekan lokasi, legalitas penjualnya dan harganya. Jadi konsumen bebas menentukan rumah yang akan dibeli tapi konsumen juga harus tahu rumah yang mau dibeli itu kondisinya seperti apa; legalitasnya sudah lengkap atau belum; harga jualnya kalau memang masih bisa negosiasi, ya boleh negosiasi dulu sampai terjadi kesepakatan harga jual beli. Kemudian baru diajukan ke bank.

Apabila dokumen dan informasi tentang rumah itu sudah diperoleh konsumen, sekarang waktunya mencari dan memilih bank penyedia KPR yang tepat untuk pengajuan KPR. KPR yang tepat itu maksudnya, mengetahui suku bunganya berapa. Ini karena akan ada kewajiban mengangsur. Jadi itu wajib diketahui. Kalau bisa minta simulasi angsurannya sekalian, dan cari tahu persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR di bank tersebut.

Langkah berikutnya adalah melakukan pengajuan KPR di bank tersebut. Jadi tadi setelah kita dapat suku bunganya dan melengkapi persyaratannya, kini kamu bisa mengajukan KPR di bank tersebut. Biasanya pengajuannya itu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan plus mengisi formulir pengajuan aplikasi yang ada di bank tersebut.

Baca juga:  Tahapan Kegiatan di Bank Sewaktu Menerima Permohonan Kredit dari Nasabah

Masuk ke kegitatan ke-2. Hal yang akan dilakukan bank saat aplikasi kredit masuk:

1. Melakukan wawancara permohonan kredit. Alasan bank melakukan wawancara bank karena bank sebagai pemberi atau penyedia kredit ingin mengetahui kemampuan calon pembeli. Umumnya, akan ada pertanyaan seputar pekerjaan, gaji, dll. Data-data ini akan dikumpulkan dan dibuktikan dengan dokumen yang telah dimasukkan ke bank sebagai persyaratan pengajuan KPR.

2. BI checking. Alasan bank melakukan pengecekan karena mereka ingin mengetahui gimana sih history kredit dari pemohon selama ini. Apakah kamu punya kartu kredit atau pinjaman kendaraan bermotor? Apakah pembayaranny lancar? Apakah menunggak? Semua itu nanti kelihatan dengan melakukan BI checking.

3. Bank akan melakukan input data ke dalam sistem yang mana data tersebut berasal dari formulir yang diisi pada saat pemohon kredit dan dokumen-dokumen persyaratannya. Sistem bank akan melakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran data. Verifikator itu akan telepon atau berkunjung untuk memastikan kebenaran informasi yang tercantum pada formulir dan hasil wawancara. Kalau misalnya sudah sesuai, maka lanjut berkasnya. Namun jika tidak sesuai, biasanya bakal ditolak.

4. Bank akan melakukan penilaian agunan. Jadi biasanya bank itu bekerja sama dengan kjpp atau konsultan jasa penilai publik untuk melihat harga pasar wajar dari rumah yang akan dibeli oleh konsumen. Bank tidak serta merta mengikuti harga jual dari pernyataan konsumen atau penjualnya. Pihak bank akan melakukan verifikasi melalui pihak ketiga yang independen, untuk menentukan harga jual rumah tersebut. Jadi kalau misalnya  terjadi kredit bermasalah, maka rumah tersebut bisa dijual kembali dengan harga yang sudah diperkirakan atau sudah dihitung oleh badan independen yang disebut dengan KJP.

5. Bank akan melakukan analisa dari informasi yang telah dihimpun sebelumnya yakni hasil wawancara, dari dokumen, dari formulir, dari hasil verifikasi telepon atau kunjungan, dari hasil penilaian agunan, dll. Semua itu akan dikumpulkan untuk menghasilkan rekomendasi. Hasilnya bisa ditolak atau bisa direkomendasikan untuk disetujui. Jadi tergantung hasil perhitungan dari analisanya.

Baca juga:  Panduan Lengkap Mengajukan Kredit Tanpa Agunan

6 Di sini analis akan melakukan rekomendasi. Hasil rekomendasi akan dirujuk kembali oleh pemutus kreditnya yang biasanya atasannya.

7. Apabila putusannya disetujui maka muncullah surat persetujuan kredit, dan apabila rekomendasinya itu ditolak maka akan muncul surat penolakan dari pihak bank. Saat surat persetujuan keluar, bank akan menyampaikan kepada debitur atau pada pengembang mengenai persetujuannya, seperti berapa plafonnya, berapa lama jangka waktunya, berapa suku bunganya, berapa angsurannya dan berapa biaya yang harus disediakan oleh konsumen sebelum dilakukan akad kredit.

Masuk ke kegiatan yang ke-3.  Di tahap ini ada 6 poin yang berkaitan dengan bank konsumen, penjual atau pengembang dan notaris.

1. Konsumen akan melakukan konfirmasi kesediaan atau kesanggupan dari surat persetujuan yang berasal dari bank. Jadi kalau konsumen setuju maka akan lanjut ke tahap berikutnya. Kalau misalnya nggak setuju, ya terserah konsumen: mau dibanding atau mau dibatalkan.

2. Nasabah atau konsumen dan penjual menyerahkan dokumen asli terkait rumah yang ingin dibeli, kepada bank untuk diserahkan ke notaris. Jadi kalau sudah setuju, semua dokumen-dokumen asli akan dititipkan ke Bank. Bank kemudian menunjuk notaris untuk melakukan pengecekan, baik pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan, pengecekan pajaknya untuk mengetahui apakah ada tunggakan atau tidak, dll.

3. Bank menyampaikan dokumen legalitas rumah yang telah diserah terimakan dari konsumen kepada notaris untuk dilakukan clearance di Badan Pertanahan. Biasanya bank juga meminta notaris untuk melakukan perhitungan – Berapa biaya yang dibutuhkan untuk balik nama, untuk pajak jual belinya, nanti akan disampaikan dari notaris ke konsumen. Itu menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sebelum akad kredit

4. Nasabah membayar biaya-biaya kepengurusan balik nama sertifikat kepada notaris beserta pajak jual belinya. Jadi harus diselesaikan dulu sebelum melakukan akad kredit.

5. Bank akan memberitahukan jadwal akad kredit kepada konsumen setelah dokumen atau legalitasnya dinyatakan aman oleh Badan Pertanahan.

Baca juga:  Cara Menghitung Bunga Pinjaman Secara Efektif

6. Nasabah mempersiapkan rekening tabungan Bank tersebut dan memasukkan biaya-biaya yang terdapat di surat persetujuan. Tujuannya untuk mendebet biaya-biaya perangkat yang tercantum pada surat persetujuan kredit.

Masuk ke kegiatan yang terakhir. Hal yang akan dilakukan konsumen, penjual, bank dan notaris, pada saat akad kredit.

Nasabah membawa segala dokumen data diri aslinya beserta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada surat persetujuan kredit. Jadi kalau misalnya bank menyarankan untuk membawa surat keterangan kerja yang asli, atau mesti membawa materai, maka semua itu perlu dibawa saat akad kredit. Bagi yang sudah menikah, datangnya harus dengan pasangan. Rumah itu nantinya akan jadi harta bersama maka harus ditandatangani perjanjian kredit dengan akta jual beli nya pemohon dan pasangan.

Setelah penandatanganan perjanjian kredit dan Akta Jual Beli, penjual menyerahkan kunci rumah yang dibeli konsumen. Karena telah terjadi perbuatan hukum yang memindahkan hak rumah yang sebelumnya milik penjual kepada pembeli, maka penjual sudah tidak berhak lagi menempati rumah tersebut. Jadi ada kewajiban penjual untuk menyerahkan kuncinya. Namun, beda ceritanya kalau yang dibeli itu rumah indent; ya biasanya serah terima kunci akan diganti dengan komitmen berupa dokumen dari pengembang. Jadi nanti tertera kapan si konsumen bisa menerima rumah tersebut untuk ditempati.

Tanda tangan beres, maka bank akan melakukan pencairan KPR kepada pihak penjual. Nah setelah akad kredit selesai, bank memiliki kewajiban untuk mencairkan dana kepada pihak penjual sesuai dengan plafon si konsumen. Itu artinya, si konsumen memiliki hutang sejumlah pencairan yang diberikan ke penjual.

Itulah kira-kira proses yang akan dilalui dari berkas masuk hingga sampai akad kredit.

Berita lainnya


+62-815-1121-9673