Penyelesaian di sini diartikan pengakhiran hubungan debitur dengan likuidasi, penjualan aset, atau penjualan perusahaan.
Kewajiban membayar dari debitur diselesaikan sekaligus dengan sumber dana dari:
a. hasil perusahaan nasabah yang dibiayai
b. hasil usaha lain
c. penjualan aset perusahaan
d. penjualan kekayaan pribadi
e. sumber-sumber lainnya
Tindakan ini dilaksanakan apabila:
a. nasabah nakal dan tidak kooperatif
b. sudah dilakukan berbagai cara penyelamatan tetapi tidak berhasil
c. perusahaan tidak mempunyai prospek
d. kegagalan program penyelamatan akan menyulitkan bank
Penyelesaian ini dilaksanakan dengan dua macam kondisi, yaitu sebagai berikut.
a. Sukarela
Penjualan secara sukarela oleh nasabah biasanya mendapat harga lebih tinggi daripada likuidasi paksaan oleh kreditor selain adanya biaya-biaya likuidasi.
Tindakan ini dilakukan jika terjadi hal-hal berikut.
1. Posisi yuridis bank lemah
2. Posisi agunan lemah
3. Debitur kooperatif
4. Prospek usaha tidak ada
b. Paksaan
Tindakan ini dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut.
1. Posisi yuridis kuat
2. Posisi agunan kuat
3. Itikad debitur buruk
4. Prospek usaha tidak ada
Pada dasarnya bank tidak menghendaki likuidasi sebab:
1. memerlukan proses hukum lama
2. memerlukan waktu yang lama untuk menentukan pilihan
3. menimbulkan itikad buruk nasabah, antara lain membiarkan alat-alat produksi tanpa perawatan/pemeliharaan
4. hasil penjualan rendah nilainya
Apabila kredit bermasalah menjadi macet dan menurut pertimbangan bank sudah sulit untuk ditagih, kredit tersebut dapat dihapuskan dalam arti:
1. dihapuskan dari pembukuan dan dicatat secara terpisah
2. mengurangi cadangan penghapusan piutang
3. menjadi beban laba/rugi
4. tidak menghapuskan piutang bank kepada debitur
Setelah dilalui tahap penanganan di muka, akan dihasilkan suatu pilihan penyelamatan dan/atau penyelesaian terhadap suatu fasilitas kredit yang bermasalah. Untuk selanjutnya diadakan penyelesaian dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut.
1. Terhadap nasabah yang dipandang masih mempunyai prospek dan nasabah masih mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, penyelamatan kredit antara lain dapat dilakukan melalui cara:
a. penagihan intesif oleh bank
b. rescheduling
c. reconditioning
d. restructuring
e. management assistancy
f. penyertaan bank
2. Terhadap nasabah-nasabah yang dipandang kurang mempunyai prospek dan nasabah tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, penyelesaian dapat ditempuh dengan cara exit dalam bentuk take over, yaitu:
a, novasi
b. kompensasi
c. likuidasi
d. subrogasi
e. penebusan jaminan
f. lelang oleh bank
3. Terhadap nasabah yang sudah tidak mempunyai prospek namun masih mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajibannya, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga, denda, ongkos-ongkos.
4. Terhadap nasabah yang sudah tidak mempunyai prosperk dan tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, penyelesaian kredit dapat ditempuh melalui pihak ketiga (BUPLN, Pengadilan Negeri).
5. Terhadap nasabah kredit kecil yang sudah tidak mempunyai prospek dan masih mempunyai prospek, namun tidak memenuhi kewajibannya, penagihan dilakukan oleh bank secara intensif.