Tahapan Kegiatan di Bank Sewaktu Menerima Permohonan Kredit dari Nasabah
Tahapan kegiatan yang umumnya terjadi di lingkungan perbankan pada saat bank menerima permohonan kredit dari nasabah yaitu sebagai berikut:
1. Bank menerima permohonan secara tertulis dari nasabah.
2. Surat permohonan diteruskan ke pimpinan cabang untuk diketahui dan didisposisi dengan jelas.
3. Account officer meneliti surat permohonan, lalu segera ditentukan apakah permohonan dapat dipertimbangkan atau ditolak. Permohonan dapat segera ditolak apabila:
a. untuk kredit yang diminta ada larangan pemerintah/Bank Indonesia
b. pengusaha/perusahaan yang bersangkutan termasuk dalam Daftar Kredit Macet atau Daftar Buku Waspada Bank atau termasuk black list
c. berdasarkan data yang tersedia dan penelitian pendahuluan dapat disimpulkan bahwa kredit dapat ditolak. Penolakan harus segera diberitahukan kepada pemohon
secara tertulis serta bijaksana dan persoalan permohonan ini dianggap selesai.
4. Permohonan yang dapat dipertimbangkan segera diteliti kelengkapan datanya untuk kemudian dibuatkan catatan singkat mengenai bahan-bahan/keterangan apa saja yang masih dibutuhkan oleh bank, surat-surat/formulir-formulir/daftar-daftar, dan sebagainya yang masih harus dilengkapi oleh nasabah pada surat permohonannya.
5. Nasabah segera diminta datang (diberitahukan secara tertulis) untuk:
a. memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kredit yang diminta, misalnya antara lain jumlah kredit, tujuan penggunaan kredit, dan rencana kerjanya
b. melengkapi data yang harus dipenuhi oleh nasabah (jika perlu dibuatkan daftar data tersebut)
c. bila kelengkapan data dan sistematik penyajian kurang memenuhi syarat yang diperlukan, nasabah diminta mengisi formulir Surat Permohonan Kredit beserta lampiran-lampirannya yang disediakan oleh bank