
Gaji PPPK paruh waktu pada 2026 sangat bervariasi, berkisar dari Rp250.000 hingga Rp5.200.000 per bulan tergantung bidang kerja, kemampuan fiskal daerah, dan jam kerja fleksibel (umumnya 4 jam/hari atau kurang dari 40 jam/minggu). Nominal ini bersumber dari anggaran Belanja Barang dan Jasa (jasa perorangan), bukan Belanja Pegawai seperti PPPK penuh waktu, sehingga lebih dinamis dan mengikuti standar harga daerah.
Rentang Gaji Berdasarkan Bidang Kerja
Berdasarkan praktik lapangan awal 2026, berikut estimasi gaji pokok utama:
- Tenaga Administrasi/Umum: Rp1.300.000 – Rp3.200.000; di daerah fiskal rendah bisa Rp300.000 – Rp600.000.
- Tenaga Pendidikan (Guru): Rp800.000 – Rp4.300.000, sangat dipengaruhi jam mengajar harian.
- Tenaga Kesehatan (Perawat/Bidan): Rp2.000.000 – Rp5.200.000.
- Tenaga Teknis/Lapangan: Rp1.400.000 – Rp3.700.000.
- Umum di Daerah Tertentu: Rp250.000 – Rp1.000.000 (misalnya Kabupaten Tulungagung); minimal setara UMP (~Rp2,07 juta untuk lulusan SMA) atau pendapatan honorer sebelumnya; lulusan S1 sekitar Rp2,5 juta.
Proyeksi rata-rata mencapai Rp2 juta – Rp4 juta per bulan, dengan fleksibilitas tinggi antar instansi dan wilayah seperti DKI Jakarta yang lebih tinggi.
Tunjangan yang Diterima
PPPK paruh waktu berhak atas tunjangan proporsional sesuai UU ASN No. 20/2023 dan KepmenPANRB No. 16/2025, meski nominal lebih kecil daripada penuh waktu:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% gaji pokok (Rp80.000 – Rp250.000).
- Tunjangan Anak: 2% per anak (Rp16.000 – Rp50.000, max 2 anak).
- Tunjangan Pangan/Beras: Rp72.420 – Rp120.000 (setara 10 kg beras).
- Jaminan JKK/JKM: Dibayar penuh lembaga, perlindungan hingga Rp42 juta untuk ahli waris.
- THR & Gaji ke-13: 1x gaji pokok + tunjangan melekat (Rp1.000.000 – Rp2.500.000 per pencairan).
Total penghasilan bulanan bisa meningkat 20-30% dengan tunjangan, plus peluang naik ke PPPK penuh waktu via evaluasi kinerja.
Kelebihan paruh waktu: Cocok untuk honorer, jam kerja ringan, dan jaminan kesejahteraan dasar. Tantangan: Variasi besar antar daerah, sorotan publik karena tidak setara PNS. Informasi ini berdasarkan kebijakan terbaru 2026; cek instansi daerah untuk detail kontrak spesifik agar lebih akurat dan menarik peluang karier ASN yang stabil!





