data-sales

Pengertian dan Kegunaan Jaminan Kredit


Juni 3, 2020 | Kategori: Pinjaman.

Jaminan kredit adalah hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada pihak bank guna menjamin pelunasan utangnya apabila kredit yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit atau adendumnya.

Jaminan dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Jaminan perorangan (personal guarantee) adalah suatu perjanjian penanggungan utang di mana pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada bank/wanprestasi.

b. Jaminan perusahaan (corporate guarantee) adalah suatu perjanjian penanggungan utang yang diberikan oleh perusahaan lain untuk memenuhi kewajiban debitur dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada bank/wanprestasi.

c. Jaminan kebendaan adalah penyerahan hak oleh debitur atau pihak ketiga atas barang-barang miliknya kepada bank guna dijadikan agunan atas kredit yang diperoleh debitur.

Ditinjau dari jenisnya, agunan kebendaan terbagi atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.

a. Jaminan kebendaan atas Barang Bergerak

Barang bergerak adalah semua barang yang secara fisik dapat dipindah-tangankan, kecuali karena ketentuan undang-undang barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak bergerak.

b. Jaminan kebendaan atas Barang Tidak Bergerak

Barang tidak bergerak adalah tanah dan barang-barang lain karena sifatnya oleh undang-undang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak, misalnya mesin pabrik yang sudah terpasang, kapal laut (dengan bobot/isi tertentu) dan pesawat udara.

Maksud dan tujuan pengikatan/penguasaan jaminan adalah:

a. Guna memberikan hak dan kekuasaan kepada pihak bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang aguanan tersebut bila nasabah bercedera janji, yaitu tidak bisa membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

b. Menjamin agar nasabah berperan dan/atau turut serta dalam transaksi yang dibiayai sehingga kemungkinan nasabah untuk meninggalkan usahanya/proyek dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat dicegah, atau minimum kemungkinan untuk berbuat demikian diperkecil.

Baca juga:  Tahapan Kegiatan di Bank Sewaktu Menerima Permohonan Kredit dari Nasabah

c. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi perjanjian kredit khususnya mengenai pembayaran kembali (pelunasan) sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar debitur tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.

Barang yang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit harus memenuhi kriteria antara lain:

a. Harus mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.

b. Harus dapat dipindahtangankan kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain.

c. Harus mempunyai nilai yuridis, dalam arti dapat diikat sehingga kreditor memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil pelelangan barang tersebut.

Berita lainnya


+62-815-1121-9673