harta-gono-gini

Harta Gono Gini sebagai Jaminan Kredit


Juni 3, 2020 | Kategori: Pinjaman.
Dalam menerima harta bersama sebagai jaminan kredit, harus ada persetujuan suami dan/atau istri. Apabila persetujuan tersebut tidak ada, penerimaan/pengikatan sebagai jaminan kredit dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak melalui Pengadilan Negeri. Hal berikut penting diperhatikan ketika menerima harta gono gini sebagai jaminan kredit.
1. Setiap penerimaan harta gono gini sebagai jaminan kredit harus ada persetujuan kedua belah pihak (suami/istri) tanpa melihat apakah barang-barang tersebut berupa sertifikat/bukti haknya atas nama suami/istri. Harta gono gini ini meliputi harta tidak bergerak maupun harta bergerak seperti kendaraan, perhiasan, dan lain sebagainya.
2. Persetujuan suami/istri di atas harus diserahkan kepada bank untuk setiap penerimaan barang jaminan yang sifatnya pemilikan secara pribadi, kecuali barang jaminan tersebut bukan merupakan harta gono gini.
3. Apabila suami/istri mempunyai lebih dari satu istri, persetujuan tersebut harus diberikan oleh semua istri baik dalam persetujuan yang dibuat secara bersama-sama maupun dalam persetujuan secara sendiri-sendiri.
4. Ketentuan butir 1 hingga 3 di atas berlaku juga untuk penjamin bukan debitur.
5.Persetujuan suami/istri tersebut juga berlaku untuk pemberian jaminan pribadi/borgtocht/personal guarantee.
6. Semua transaksi jual beli/pemindahan hak atas harta gono gini juga harus atas persetujuan suami/istri. Jaminan kredit yang akta jual belinya tidak tercantum persetujuan suami/istri dan belum dilakukan balik nama atas nama pembeli tidak dapat diterima sebagai jaminan kredit.
7. Untuk jaminan atas nama debitur perorangan dan/atau penjamin perorangan yang berstatus janda/duda, perlu diminta juga persetujuan dari anak-anaknya yang sudah dewasa (apabila harta tersebut berupa harta warisan yang belum dibagi/dipecah).
8. Persetujuan suami/istri dan/atau anak-anak yang sudah dewasa seperti dijelaskan pada butir 7 di atas berlaku pula dalam pemberian SKMH kedua, ketiga, dan seterusnya.
Baca juga:  Tahapan Kegiatan di Bank Sewaktu Menerima Permohonan Kredit dari Nasabah

Berita lainnya


+62-815-1121-9673